TRANS KALIMANTAN BAGAIKAN JALAN TAMBANG

 Oleh Hasan Zainuddin
 Banjarmasin, 19/5 (ANTARA) – Bila satu dasawarsa lalu bagi pengguna trans Kalimantan jurusan Banjarmasin (Kalsel) -Balikpapan (Kaltim) terasa dimanjakan oleh jalan mulus beraspal hotmix, khususnya di wilayah Kalsel, tetapi sekarang berbalik manakala masuk wilayah Kalsel tersebut bagaikan memasuki jalan tambang.
 Tekanan darah para sopir angkutan penumpang umum atau mobil-mobil pribadi biasa barangkali akan naik bila harus melewati kawasan jalan yang penuh dengan truk pengakut batu bara, seperti antara Martapura, ibukota Kabupaten Banjar ke arah Rantau, ibukota Kabupaten Tapin berjarak sekitar 77 kilometer, yang ruas jalan tersebut berada dalam wilayah Kalsel.
 Bagaimana tidak akan “naik darah”, karena sepanjang jalan puluhan kilometer tersebut penuh dengan truk mengangkut batu bara, selain jalannya yang sempit berliku-liku ditambah kondisinya  banyak yang rusak parah akibat dilalui angkutan tambang “emas hitam” itu. 

jalan-tambang.jpg beginilah truk batubara diantara kendaraan lain di jalan  umum Kalsel
 Apalagi para sopir truk batu bara terkesan menjalankan kendaraannya begitu kencang, seakan tak mau mengalah dengan kendaraan lain yang lebih kecil, akibatnya kendaraan lain harus ektra hati-hati agar tidak terjadi kecelakaan.
 Kendati sudah banyak pengemudi kendaraan angkutan umum dan pribadi begitu hati-hati tetapi seringkali pula tabrakan dengan truk batu bara itu tak terelakkan, bukan saja menimbulkan kerugian harta benda dan tak sedikit pula harus korban jiwa.
 Berdasarkan catatan, pemanfaatan jalan umum bagi truk batu bara tersebut telah menimbulkan perlawanan kuat dari kalangan masyarakat, bahkan Gubernur Kalsel, almarhum Drs. Gusti Hasan Aman pernah membuat larangan penggunaan jalan umum itu bagi angkutan tambang “emas hitam” setelah mendengarkan aspirasi yang berkembang di masyarakat.
 Surat larangan pemanfaatan jalan umum bagi truk batu bara tersebut dikenal dengan SK (Surat Kepurusan) Gubernur 1 Januari 2000, dan hingga saat itu tak boleh satu pun truk pengangkut tambang “emas hitam” masuk jalan umum.
 Tetapi entah pertimbangan yang bagaimana ternyata, Gubernur Kalsel, Drs.H.M. Sjachriel Darham yang berkuasa sejak 8 Maret 2000 mencabut larangan tersebut, akibatnya mulai saat itu ratusan bahkan ribuan truk ngeluyur masuk jalan umum dan menjadi “raja jalanan” di ruas jalan yang sangat padat lalu-lintas itu.
 Kepala Dinas Perhubungan Kalsel, Helmi Indra Sangun,SH saat itu mengatakan tak ada satupun peraturan yang melarang orang memanfaatkan jalan umum bagi angkutan tambang.
\ ”Coba anda tanyakan ada nggak larangan jalan untuk sebuah truk angkutan, walau barang tambang sekalipun, dimana-mana juga dibolehkan, kenapa harus dilarang,” kata Helmi Indra Sangun yang dikenal dekat dengan mantan Gubernur Sjachriel Darham tersebut.
 Bukan hanya kemacetan lalu lintas yang terjadi dimana-mana akibat truk batu bara tersebut, tetapi juga angkutan “emas hitam” itu meninggalkan tebaran debu yang luar biasa, sehingga banyak rumah penduduk yang cepat kotor, belum lagi terkontaminasinya udara akibat debu hasil tambang yang jelas membahayakan kesehatan.
 Kerisauan lain masuknya “raja jalanan” tersebut ke jalan umum adalah terjadinya kerusakan jalan sepanjang dilalui truk batu bara itu, lantaran banyak truk batu bara itu yang memuat tambang dengan tonase yang di atas toleransi.
 Sebagai trans Kalimantan yang beraspal mulus hanya diperbolehkan sebuah kendaraan memuat barang maksimal delapan ton, tetapi kenyataan truk batu bara tersebut melebihi dari tonase yang dianjurkan.
 Anggota DPRD Kalsel dari Komisi D  yang membidangi sektor pertambangan dan energi, serta  perhubungan, Saifullah Tamliha menyatakan, bagaimana tidak rusak trans Kalimantan itu, karena beban yang bisa toleransi hanya delapan ton, tetapi truk batu bara, apalagi jenis tronton bisa memuat antara 22 hingga 24 ton.
 Bagaimanapun, tambah wakil rakyat dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) itu, seharusnya truk batu bara tersebut tak boleh masuk jalan umum, karena merugikan banyak orang, sementara pihak yang menikmati tambang batu bara  hanya segelintir saja.
 Makanya, ia menyarankan ke depan bagi perusahaan yang meminta izin tambang batu bara harus melengkapi dengan pembuatan jalan tambang sendiri, karena tanpa ketentuan demikian maka sulit menghindari truk batu bara masuk jalan umum.
 Ia sendiri mengakui di daerah lain memang tak ada larangan pemanfaatan jalan umum bagi angkutan tambang, tetapi di daerah lain begitu banyak jalan alternatif, sehingga bila satu jalan penuh berbagai angkutan atau mengalami kemacetan, maka pengguna jalan tersebut bisa menghindar mencari jalan alternatif lainnya.
 Sementara di wilayah Kalsel, baik di trans Kalimantan poros tengah maupu  timur itu tak ada alternatif, sehingga pengguna jalan “menyerah” dengan kondisi yang ada dan harus berjuang keras memasuki kawasan jalan sempit yang penuh truk batu bara agar cepat sampai tujuan.
 Kerusakan jalan akibat tambang itu yang paling parah di Kabupaten Tapin, dirasakan sepanjang 15 kilometer dari Desa Purut, Kecamatan Bungur sampai Desa Sawang dan Desa Tatakan, Kecamatan Tapin Utara dimana jalan umum itu bagaikan kubangan kerbau, berlubang-lubang, dan berlumpur saat hujan dan berdebu pekat saat kering.
 Banyak angkutan umum seperti jenis colt Mitsubishi L-300 yang merupakan angkutan khusus antara Banjarmasin ke berbagai kota/kabupaten di Kalsel mengalami kerusakan setelah lewat jalan itu, karena lantai mobil sering tersangkut material jalan di kawasan berlubang, apalagi jenis mobil sedan yang lebih rendah kerusakan sering lebih parah lagi.
 Akibat kerusakan jalan hingga berlumpur dan berdebu sangat menganggu warga sekitarnya, akibatnya seringkali terjadi unjukrasa warga menolak kehadiran truk batu bara ke jalan umum, bahkan warga sering memblokir jalan dan tak memperbolehkan truk pengangkut “emas hitam” itu lewat.
 Kendati seringkali unjukrasa dan pemblokiran jalan oleh warga tapi biasanya hal tersebut berahkir dengan damai menyusul negosiasi antara pemerintan dengan warga, setelah agaknya pemerintah didesak oleh pengusaha  batu bara mengenai persoalan tersebut.
 Unjukrasa warga sepanjang jalan rusak itu kembali kambuh bila terjadi kecelakaan di kawasan itu, dengan korban warga setempat, tetapi unjukrasa yang terkesan keras itu kembali mencair belakangan.
 Bahkan sekarang pihak warga sekitar jalan yang dilalui truk batu bara itu banyak yang membuat portal seraya meminta sumbangan kepada setiap truk batu bara yang lewat, sebagai kompensasi akibat dampak pengangkutan “emas hitam” yang ditengarai akan berdampak terhadap kesehatan warga.
 Kepala Sub Dinas Pengembangan Sarana Transportasi, Dinas Kimpraswil Kalsel, Ir Martinus selalu tak bisa banyak berkomentar mengenai keluhan warga terhadap kerusakan jalan tersebut, tetapi menurutnya kalau ada dana akan selalu diperbaiki.
 ”Terus terang saja jalan yang rusak tersebut sudah sempat diperbaiki dengan pelapisan aspal, tetapi karena begitu banyaknya kendaraan lewat di kawasan tersebut maka usia perbaikan jalan itupun tak bertahan lama dan kembali rusak parah,” ujarnya.
 Bahkan belakangan ia melobi pemerintah pusat dalam  hal ini Departemen Kimpraswil agar mendanai perbaikan trans Kalimantan tersebut, baik untuk perbaikan maupun peningkatan.
  Setelah beberapa kali melobi ke pemerintah pusat, maka baru-baru ini datang sebuah tim gabungan Departamen Kimpraswil dengan Bank Dunia untuk melihat kerusakan jalan tersebut, dan agaknya pihak Bank Dunia bersedia mendanai perbaikannya.
 Tetapi pihak Bank Dunia memberikan beberapa syarat bila mereka memperbaiki jalan tersebut, antara lain setiap truk batu bara harus sesuai dengan kemampuan beban jalan, bila nanti kekuatan jalan hanya 10 ton maka setiap truk  muatannya harus maksimal 10 ton.
 Oleh sebab itu, pihak Bank Dunia meminta kepada Pemerintah Propinsi (Pemprop) Kalsel untuk membangun sebanyak mungkin pos pengawasan dengan dilengkapi jembatan timbang agar setiap truk yang lewat bisa diketahui muatannya.
 Berbagai pihak meragukan kemampuan pemerintah  mengawasi muatan truk batu bara tersebut, makanya lebih baik jalan umum itu dilarang saja untuk pemakaian jalan batu bara.
 Masalahnya, kendati nanti setiap truk sesuai dengan jumlah muatan tetapi kalau jumlah truk yang lewat begitu banyak maka jelas akan menyengsarakan pengguna jalan lain.
 Dampak truk batu bara tersebut bukan semata kerusakan jalan, tetapi yang lebih parah lagi tebaran debunya yang menyebar kemana-mana, dan dikhawatirkan bisa menimbulkan penyakit aneh yang disebut “”bleck lung” (paru-paru hitam) yang biasa diderita warga sekitar tambang.
 Hal lain bila debu batu bara terus menerus dihisap warga di sekitar jalan yang dilalui truk batu bara tersebut maka bisa terjadi penyakit sesak napas, bahkan bila terus berkelanjutan bisa terkena penyakit kanker paru-paru.
 Melihat begitu besar dampak yang ditimbulkan akibat pemanfaatan jalan umum bagi truk batu bara, maka sewajarnya pemerintah ke depan khususnya Gubernur Kalsel definitip hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 30 Juni 2005 untuk menghidupkan kembali larangan penggunaan jalan bagi angkutan tambang itu, manakala trans Kalimantan tak ingin dijadikan jalan tambang.

PEMPROV KALSEL TAWARKAN TUJUH ALTERNATIF JALAN ANGKUTAN BATU BARA
    Banjarmasin, 4/1 (ANTARA) – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menawarkan tujuh alternatif rencana pembangunan jalan angkutan batu bara yang rencananya mulai dikerjakan pada awal tahun ini.
    Ketua tim pengarah pembangunan jalan khusus angkutan batu bara dan perkebunan, Orhansyah, Jumat, mengungkapkan, ke tujuh jalan alternatif yang bakal ditawarkan kepada investor tersebut, yaitu, di Kabupaten Tanah Laut (Tala) dua jalan, Kotabaru, dua jalan dan Tanah Bumbu (Tanbu, tiga jalan.
    Dari hasil survei yang dilakukan tim sejak beberapa bulan yang lalu ke tujuh jalan alternatif tersebut merupakan jalan yang paling mungkin untuk dibuat sebagai alternatif untuk dilewati angkutan batu bara.
    Ke tujuh jalan tersebut, tambahnya, akan segera ditawarkan kepada investor untuk memilih mana-mana yang mampu mereka bangun dan dianggap paling menguntungkan.
    Memastikan keputusan pembangunan jalan tersebut, Pemprov Kalsel akan segera memanggil seluruh pengusaha batu bara yang selama ini masih memanfaatkan jalan raya untuk mengangkut emas hitamnya ke stock file.
    “Seluruh pengusaha akan kita panggil untuk membahas sistem pembangunan jalan dan pembayarannya, mengingat pembangunan jalan alternatif angkutan batu bara ini murni oleh swasta,” katanya.
    Setelah mendapatkan kesepakatan dari para pengusaha, termasuk biaya pembangunan dan pembayarannya, pada Februari mendatang baru akan ditawarkan kepada pihak investor siapa yang berminat melaksanakan proyek tersebut.
   Diharapkan, pembangunan jalan khusus angkutan batu bara tersebut akan selesai akhir 2009, sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan Gubernur Kalsel Rudy Ariffin.
   Gubernur, telah mengintruksikan bahwa angkutan batu bara hanya akan diberikan kesempatan melewati jalan raya atau jalan umum selama dua tahun, atau hingga 2009, setelah itu akan distop total.
   Atas ketentuan tersebut, para pengusaha batu bara wajib melewati jalan khusus yang dibangun sendiri atau melalui infestor.
   Dengan terbangunnya jalan khusus batu bara tersebut, penderitaan masyarakat Kalsel yang melintasi jalan umum akan berakhir, baik itu penderitaan akibat jalan macet maupun debu batu bara.
    Bukan hanya itu, selama ini tercatat puluhan nyawa warga Kalsel juga telah hilang akibat dilindas truk batu bara yang memanfaatkan jalan raya secara kebut-kebutan dan membabi buta untuk mengejar setoran.

Tinggalkan Balasan