Lingkungan Kalsel

 

BAPEDALDA AKUI ADANYA KEBIJAKAN PEMERINTAH RUGIKAN SUMBERDAYA HAYATI
      Banjarmasin,17/9 (ANTARA)- Pihak Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Perovinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengakui ada beberapa kebijakan pemerintah yang memberikan ijin untuk investasi dalam upaya pengembangan ekonomi justru merugikan keberadaan sumberdaya hayati di kakawan setempat.
     Seperti dijelaskan Kepala Bapedalda Kalsel, Rahmadi Kurdi dalam bahan realese yang disampaikan Kepala Bidang Kehumasan Badan Informasi Daerah (BID), Drs.Ismed Setia Bakti kepada ANTARA di kantor Gubernur Kalsel, Banjarmasin, Rabu yang menyebutkan kebijakan yang rugikan sumberdaya hayati itu seperti pembukaan areal cagar alam  Selat Laut di kawasan Timur Kalsel.
     Pembukaan areal di cagar alam (CA) Selat Sebuku dan Teluk Kelumpang untuk perkebunan kelapa sawit, kelapa hibrida dan jalan angkutan oleh PT Sinar Kencana Inti Perkasa (SKIP), PT Inti Gerak Maju (IGM) dan PT Batu Mulia (BM), jelas ganggu sumberdaya hayati.
     Kemudian pembukaan areal CA Selat Laut, Selat Sebuku dan Teluk Kelumpang untuk Pabrik Semen berdasarkan Surat Menhut Nomor : 489/Menhut-VII/1997 tanggal 30 April 1997.
     Kebijakan lain yang dinilai ganggu sumberdaya hayati perubahan fungsi di CA Selat Laut, Selat Sebuku dan Teluk Kelumpang seluas 1050 ha berdasarkan surat Menhut Nomor : 167/Kpts-II/1998 tanggal 26 Februari 1998.
     Pembukaan areal di CA Selat Laut, Selat Sebuku dan Teluk Kelumpang selaus 24.672 ha di air tawar berdasarkan Surat Persetujuan Menhut Nomor : 1013/Menhut-VI/93 tanggal 14 Juni 1993 dan seluas 37 ha di Sembilang berdasarkan Surat Persetujuan Menhut Nomor 1014/Menhut-VI/91 tanggal 14 Juni 1993 untuk pelabuhan batu bara PT Arutmin Indonesia.
    Selain itu adanya pembuatan jalan di kawasan SM Pleihari Tanah Laut, Pertambakan ikan/udang di CA Selat Laut, Selat Sebuku dan Teluk Kelumpang serta SM Pleihari Tanah Laut dengan luas ratusan hektar tersebar pada berbagai tempat/pesisir.
    Melihat kenyataan tersebut maka pihak Bapedalda Kalsel telah melaksanakan berbagai kegiatan  yang meliputi  pembinaan kawasan konservasi melalui koordinasi dengan instansi-instansi terkait, yakni penilaian potensi calon kawasan konservasi Pulau Kadap dan Muara Muning.
    Pihak Bapedalda Kalsel juga melakukan pengelolaan kawasan dengan tujuannya untuk memantapkan fungsi kawasan dan/atau mengembalikan fungsi kawasan kepada fungsi semula sesuai dengan statusnya.
    Upaya lain yang dilakukan adalah perlindungan, Pengamanan dan pengendalian Kebakaran hutan
dengan mengadakan patroli rutin, operasi fungsional dan operasi gabungan   Polisi Hutan (Polhut), pembentukan Brigade Pengendalian Kebakaran Hutan sebanyak dua daerah yakni di Tanah Laut dan Tanah Bumbu.
    Disamping itu juga telah dilakukan konservasi di luar kawasan yaitu  pengawasan lalu lintas / peredaran serta pemanfaatan flora dan fauna.
    Cara yang dilakukan adalah penempatan tenaga Polhut pada tempat-tempat yang dianggap rawan dan strategis, serta melakukan koordinasi dengan penegak hukum dan instansi terkait dan menindak pelakunya.
    Kemudian menginventarisasi flora dan fauna yang dipelihara masyarakat, pemanfaatan sumberdaya alam, pemanfaatan jenis dan pengelolaan keanekaragaman hayati, pemanfaatan terhadap keindahan alam

 

 

BAPEDALDA KALSEL NYATAKAN DUA PERUSAHAAN KINERJANYA DINILAI MERAH
     Banjarmasin,13/9 (ANTARA)- Pihak Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang disingkat PROPER yang pada tahun 2007/2008 ini dinyatakan ada dua perusahaan rapornya dinilai merah (-).
     Kedua perusahaan tersebut dinilai merah karena dinilai telah merusak lingkungan di sekitar operasi perusahaan tersebut, demikian Kepala Bapedalda Kalsel Rahmadi Kurdi melalui bahan release yang disampaikan Kepala Bidang Kehumasan Badan Informasi Daerah (BID) Kalsel, Ismed Setia Bakti kepada pers di Banjarmasin, Sabtu.
     Kedua perusahaan yang memperoleh penilaian Bapedalda Kalsel yang dinyatakan merah (-) tersebut adalah perusahaan batubara PT Antang Gunung Meratus, serta perusahaan penambangan intan, PT Galuh Cempaka.
     Sementara enam perusahaan lainnya yang juga memperoleh penilaian Bapedalda Kalsel dinyatakan cukup baik dalam pengelolaan lingkungannya hingga rapornya dinilai biru dan biru (-).
     Keenam perusahaan dimaksud adalah PT. Dharma Kalimantan Jaya (Karet), PT. Tanjung Alam Jaya (Batu bara), serta  PT. Gawi Makmur Kalimantan (Kelapa Sawit) masing-masing memperoleh nilai biru PT. Kadya Caraka Mulya (Batu bara), PT. Buana Karya Bhakti (Kelapa Sawit), serta perusahaan PT. Coca Cola (Minuman ringan) dinyatakan biru (-).
     Dibandingkan dengan penilaian tahun sebelumnya ternyata ada perbaikan dalam pengelolaan lingkungan karena dari delapan perusahaan tersebut tahun sebelumnya empat perusahaan dinyatakan nilainya merah.
     PROPER merupakan salah satu upaya yang dilakukan  untuk mendorong penaatan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan Hidup melalui instrument informasi.
     Adapun dasar hukum pelaksanaan PROPER dituangkan dalam keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : 127/MENLH/2002 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER).
     Prinsip dasar dari pelakssanaan PROPER adalah mendorong penaatan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan melalui instrument insentif reputasi/citra bagi perusahaan yang mempunyai kinerja pengelolaan lingkungan yang baik dan instrument disinsentif refutasi/citra bagi bagi perusahaan yang mempunyai kinerja pengelolaan lingkungan yang buruk.
     Sistem peringkat kinerja PROPER mencakupi pemeringkatan perusahaan dalam 5 (lima) peringkat warna yang mencerminkan kinerja pengelolaan lingkungan secara keseluruhan, yaitu emas, hijau, biru, biru (-), merah, merah (-) dan hitam.
     Perusahaan berperingkat merah dan hitam merupakan perusahaan yang belum taat, perusahaan berperingkat biru adalah perusahaan yang taat, sedangkan perusahaan hijau dan emas adalah perusahaan yang pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan.
     Dengan demikian untuk perusahaan berperingkat emas, hijau, dan biru mendapatkan insentif reputasi, sedangkan perusahaan yang berperingkat merah dan hitam mendapatkan disinsentif reputasi.
     Sedangkan tujuan PROPER adalah  mendorong terwujudnya pembangunan berkelanjutan,  meningkatkan komitmen para stakeholder dalam upaya pelestarian lingkungan, meningkatkan kesadaran para pelaku usaha/kegiatan untuk menaati peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan , serta meningkatkan penaatan dalam pengendalian dampak lingkungan melalui peran aktif masyarakat disamping mengurangi dampak negatif kegiatan perusahaan terhadap lingkungan.
     Sasaran PROPER untuk mendorong perusahaan untuk menaati peraturan perundang-undangan melalui instrument insentif dan disinsentif reputasi, serta mendorong perusahaan yang sudah baik kinerja lingkungannya untuk menerapkan produksi bersih.
   

 

 

KAWASAN KONSERVASI DI KALSEL TELAH MENGALAMI KERUSAKAN
     Banjarmasin,6/9 (ANTARA)- Hutan di Kalimantan Selatan (Kalsel)  telah mengalami kerusakan berat yang disebabkan karena pembalakan, kebakaran, penebangan liar, bahkan proyek-proyek pembangunan pemerintah, serta pertambangan turut memberikan konstribusi kerusakan hutan lingkungan di wilayah ini.
      Ironisnya kerusakan ini juga terjadi pada kawasan konservasi yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, demikian Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kalsel, Rachmadi Kurdi melalui pers releasenya yang disampaikan Kepala Bidang Kehumasan Badan Informasi Daerah (BID) Kalsel, Drs.Ismed Setiabakti, di Banjarmasin, Sabtu.
      Kerusakan alam lingkungan konservasi tersebut terjadi akibat penebangan liar, perladangan, pertambakan udang/ikan, penggembalaan ternak secara ilegal, pemburuan satwa  yang sangat merusak ekosistem.
      Kerusakan terhadap biota perairan yang terjadi disebabkan karena penangkapan ikan dengan bahan peledak, sedimentasi atau pencemaran, tambahnya. Tekanan terhadap habitat disebabkan juga pembangunan pelabuhan khusus batu bara.
     Berkurangnya keanekaragaman hayati menimbulkan dampak negatif seperti menurunnya stabilitas ekosistem dan hal yang paling menonjol adalah bencana banjir yang dalam tahun-tahun  terkahir kasus tersebut semakin parah.
     Permasalahan yang terjadi ini belum semua dapat ditangani dan berkesinambungan karena terjadi  secara sporadis dan kadang-kadang tindakan ini dilakukan dengan berdalih pada kondisi ekonomi dengan mendahulukan kepentingan ekonomi sesaat dan pemanfaatan eforia reformasi tanpa memperhatikan konsep pengelolaan sumberdaya alam yang benar dan berwawasan lingkungan.
     Penetapan dan pengelolaan kawasan konservasi ditujukan terutama untuk melestarikan keanekaragaman hayati dan ekosistemnya agar dapat mendukung upaya peningkatan kesejahteraan dan mutu kehidupan. 
     Menurut data tahun 2007  di Kalsel ada 11 kawasan konservasi dengan berbagai fungsinya dan tersebar di Kabupaten Banjar, Hulu Sungai Selatan, Tanah Laut, Tanah Bumbu, Kota Baru dan Barito Kuala. 
     Data selengkapnya tentang kawasan konservasi di Kalsel seluas 212,4 juta hektare dengan jumlah 11 lokasi kawasan konservasi, seperti kawasab konservasi Gunung KentawanCagar Alam di wilayah Hulu Sungai Selatan seluyas 257,9 hektare, cagar alam Teluk Kelumpang, Selat Laut dan Selat laut  dan selat wilayah Kotabaru dan Tanah Bumbu seluas 66.650 hektare, suaka margasatwa
Pulau Kaget wilayah Barito kuala (Batola) seluas 63,60 hektare.
    Kemudian suaka margasatwa Pleihari Tanah Laut seluas 6.000 hektare, tanab wisata alam
Pleihari Tanah Laut 1.500 hektare, taman wisata alam Pulau Kembang Kabupaten Batola 60 hektare, taman wisata alam Pulau Bakut juga di Batola seluas 18,70 hektare.
    Selain itu daerah konservasi lainnya yakni suaka alam Kuala Lupak  juga di Batola seluas 3.375 hektare, suaka alam Teluk Pamukan Kabupaten Kotabaru 20.618,838 hektare, suaka alam Sungai Bulan dan Sungai Luban  juga di Kotabaru 1.857,63 hektare, serta taman hutan raya (Tahura) Sultan Adam  Kabupaten banjar dan dan wilayah Kabupaten Tanah Laut seluas 112.000 hektare.
     Menurut Rachmadi Kurdi konservasi yang dilaksanakan di dalam kawasan meliputi kegiatan-kegiatan perencanaan dan bimbingan teknis untuk pengalokasian serta pengelolaan dan pembinaan kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam. 
     Semua kegiatan tersebut dilaksanakan untuk perlindungan, pengawetan dan pelstarian keunikan ekosistem, gejala alam, keanekaragaman jenis flora dan fauna, keanekaragaman sumber plasma nutfah serta keindahan alam baik di darat maupun diperairan.
   
    

 
KADAR DEBU UDARA KALSEL BEBERAPA LOKASI DI AMBANG BATAS
      Banjarmasin,3/9 (ANTARA)- Hasil pengukuran kantor Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menunjukkan bahwa kandungan debu di udara di beberapa titik lokasi di wilayah ini menunjukkan kadarnya berada diambang batas.
      Baku mutu udara ambient (PP41/1999) hanya 150 tetapi di beberapa lokasi, khususnya di sekitar angkutan tambang batubnara berada di atas baku mutu tersebut, demikian Kepala Bapedalda Kalsel, Rachmadi Kurdi melalui pers relese seperti disampaikan Kepala Bidang Kehumasan Badan Informasi Daerah (BID) Kalsel, Drs.Ismed Setiabakti kepada ANTARA di kantornya, Banjarmasin, Rabu.
      Menurut keterangan tersebut, kegiatan yang dapat berpengaruh terhadap kualitas udara antara lain adalah transportasi darat, kegiatan pabrik/industri, eksplotasi penambangan dan pembakaran kawasan hutan.  Akibat kegiatan-kegiatan tersebut adalah timbulnya polusi udara yang berupa debu dan asap.
     Akibat transportasi darat dapat terjadi pada deerah-daerah yang frekuensi lalu lintas kendaraan sarana transportasi cukup tinggi, terlebih-lebih pada daerah-daerah yang sarana jalannya masih berupa tanah. 
     Debu tersebut dapat berasal dari tanah yang berfungsi sebagai sarana jalan darat atau debu yang berasal dari bahan yang diangkut, misalnya tanah galian atau batubara. 
     Polusi ini sangat mengganggu penduduk yang berada di sepanjang jalur transportasi menuju tempat tujuan akhir. 
     Khusus batu bara sebagai tempat tujuan akhir adalah pelabuhan.  Akibat polusi debu akan menimbulkan gangguan pada saluran pernafasan manusia karena terjadinya penimbunan partikel-partikel debu (Particulate matter  10 µm atau PM 10)  pada paru-paru.
     Di Kalsel transportasi batubara menggunakan jalan negara yang merupakan fasilitas umum, kalaupun ada jalan tambang biasanya hanya dimiliki oleh perusahaan pertambangan yang berskala besar. 
     Perusahaan-perusahaan tersebut adalah Arutmin di Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu, Adaro di Kabupaten Balangan, dan Jorong Barutama Grestone (JBG) di Kabupaten Tanah Laut. 
     Ketiga perusahaan ini membangun jalan transportasi hingga sampai pelabuhan pemuatan dan telah melakukan pengendalian debu dengan melakukan penyiraman secara berkala selama kegiatan pengangkutan berlangsung. 
     Perusahaan-perusahaan yang belum memeliki jalan tambang sendiri biasanya menggunakan jalan negara dengan menutupi bak kendaraan truk angkutan dengan terpal untuk mencegah debu batubara berterbangan. 
     Penggunaan jalan negara hanya diijinkan hanya pada malam hari sejak pukul 18.00.
     Dari hasil pengukuran kadar debu di sepanjang jalan transportasi batu bara dan lokasi pertambangan yang aktif memperlihatkan kadar debu  PM 10  yang melebihi baku mutu menurut PP Nomor 14 Tahun 1999. 
     Hasil-hasil pengukuran tersebut dapat dilihat pada  hasil pengukuran kadar debu PM 10     di beberapa lokasi yang berhubungan dengan kegiatan pertambangan batubara di Kalsel.
     Sebagai contoh lokasi diskripsi lokasi Kadar debu (µg/m3), seperti lokasi kegiatan pertambangan batubara 158, lokasi (Desa) yang dilewati armada angkutan 167, lokasi (Desa) yang dilewati armada angkutan 195, lokasi (Desa) yang dilewati armada angkutan 358, serta persimpangan jalan provinsi dengan jalan menuju pelabuhan pemuatan batubara 250.
     Melihat kenyataan tersebut ternyata kandungan debu di lokasi-lokasi itu berada di atas ambang baku mutu karena baku mutu (PP41/1999) hanyalah 150.
     Sementara kadar debu hasil pemantauan di lokasi kegiatan penambangan , pengolahan dan terminal batu bara milik PT Bahari Cakrawala Sebuku di Kecamatan Sebuku Kotabaru pada bulan Maret 2005 hanya pada jalan tambang dan pemecahan batu bara telah melebihi baku mutu yakni masing-masing 566,751 µg/m3 dan 1.333,333 µg/m3.
     Selain di jalan transportasi angkutan batu bara juga dilakukan pengukuran kualitas udara di daerah perkotaan. Selain debu pada daerah perkotaan, polusi yang terjadi dapat berasal dari gas buang kendaraan bermotor, bau limbah dan lan-lain. 
     Untuk ini telah dilakukan pengukuran di jalan raya dan fasilitas umum dengan menggunakan PP Nomor 41 Tahun 1999 tentang Baku Mutu Udara Ambient Nasional dan Kepmen LH Nomor 48/MEN-LH/XI/1996 tentang Baku Mutu Kebauan. 
     Hasil pengukuran yang telah diperoleh seperti disajikan pada hasil pengukuran udara ambient di daerah perkotaan di Kalsel dengan satuan µg/m3 yaitu  TSP dengan metode Gravimetrik terendah 108.318 tertinggi 698,984 baku mutunya 230, SO metode Pararosanolin terendah 1.867 tertinggi 9.246 baku mutunya 365.
     Kemudian hasil pengukuran PM10 metode Gravimetrik terendah 60.577 tertinggi 213.280 baku mutunya baku mutunya 150, O3 metode NKBI terendah 0,0296 tertinggi 0,921 baku mutu 235, NO metode Saltman terendah 0,038 tertinggi 1,58 baku mutu 150, CO metode NDIR terendah 48,348 tertinggi 44,392 baku mutunya 1000, dan PB metode ekstraktif terendah 0,163 tertinggi 8,566 baku mutu 2.

 

 

 

KANDUNGAN BAHAN KIMIA BOD DI PERAIRAN KALSEL MELEBIHI BAKU MUTU
     Banjarmasin,5/9 (ANTARA)- Berdasarkan hasil pemantauan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kalimantan Selatan (Kalsel) terhadap kandungan bahan kimia BOD di beberapa lokasi perairan Kalsel ternyata berada di ambang batas dari batu mutu.
     Seperti tertera di bahan tertulis Bpedalda Kalsel yang disampaikan Kepala Bidang Kehumasan Badan Informasi Daerah (BID) Kalsel, Drs.Ismed Setaibakti kepada ANTARA di kantornya Banjarmasin, Jumat bahwa pemantauan tersebut baik pada musim Penghujan dan Kemarau. Semua titik pantau kandungan BOD-nya melebihi baku mutu yang telah ditetapkan.
      Hasil pengukuran dilapangan terhadap Kondisi BOD tertinggi yaitu pada pemantauan musim penghujan  yaitu pada titik pantau II yaitu Pondok Pesantren Darusalam, sungai di Kota Martapura.
     Tingginya nilai BOD ini kemungkinan besar dipengaruhi oleh rusaknya DAS pada bagian hulu serta adanya kegiatan penambangan pasir, serta masuknya seresah-seresah bahan organik masuk kedalam badan air, serta akibat kegiatan manusia pada daerah pemantauan,
     Nilai BOD ditentukan oleh Jumlah oksigen yang diperlukan untuk proses Biologi di dalam perairan, semakin tinggi bahan organik yang terkandung dalam perairan, maka nilai BOD juga semakin tinggi.
     Pada sungai-sungai di Kalsel pada umum kondisi nilai BOD akan sangat rentan karena banyaknya pasokan bahan organik kedalam perairan karena kondisi daratan yang didominasi oleh rawa-rawa.
     Sementara kondisi bahan kimia COD hasil pemantauan kualitas air sungai pada musim penghujan dan kemarau tertinggi terdapat pada titik pantau VI yaitu Sungai Barito,
     Tingginya COD ini kemungkinan besar dipengaruhi oleh  tingginya kandungan bahan yang sulit terurainya oleh proses kimia  karena bagian hilir sungai  martapura dan sungai barito, sehingga kosentrasi partikel terdapat pada daerah pemantauan.
     Kondisi pemantauan temperatur mempunyai kesamaan hampir pada semua titik pemantauan yaitu tertinggi 28oC dan terendah 27,7oC.
     Temperatur air  ini dipengaruhi intensitas sinar matahari dan kondisi tutupan di sekitar sungai serta proses-proses oksidasi dalam perairan. 
     Kondisi pemantauan Nitrat tertinggi terdapat pada titik pemantauan I yaitu bagian hulu.   Kondisi tingginya nitrat tersebut kemungkinan besar dipengaruhi oleh tingkat kesuburan air akibat kelimpahan N akibat air hujan dan pengaruh kesuburan tanah disekitar daerah pemantauan. 
     Kondisi pemantauan Nitrit tertinggi terdapat pada titik pemantauan III yaitu Banua Anyar, pada daerah ini didominasi oleh daerah rawa dan pertanian, sehingga kemungkinan besar Nitrit yang berasal dari  fiksasi Nitrat menjadi nitrit.
     Hasil Pemantauan Kualitas air untuk parameter DO menunjukan nilai yang mendekati baik yaitu rata-rata diatas 5, angka tersebut telah dibawa baku mutu yang dipersyaratkan yaitu 6, kondisi DO dipengaruhi oleh kualitas perairan, semakin tinggi nilai mutu perairan maka DO juga semakin tinggi.
     Hasil pengukuran  menunjukkan bahwa kandungan phospat tertinggi berada pada titik pantau III.  Hal ini terkait dengan wilayah titik pantau tersebut yang merupakan daerah rawa dan pertanian sehingga diduga kandungan phospat yang tinggi terjadi akibat pencucian pupuk yang berasal dari pertanian tersebut.  
     Kebanyakan sulfat terlarut dalam air. Meskipun demikian terdapat kemungkinan ia dapat tereduksi menjadi sulfida menguap menjadi H2S, mengendap sebagai garam yang tak larut atau bergabung dalam mikroorganisme. 
     Hasil pemantauan menunjukkan bahwa SO4 tertinggi terdapat pada titik pantau II.  Hal ini karena terdapat lebih banyak mikroorganisme di daerah titik pantau II yang merupakan daerah pondok pesantren yang menggunakan air sungai untuk keperluan sehari-hari, sehingga diduga sulfat  yang ada terakumulasi karena bergabung dalam mikroorganisme hidup di sekitar titik pantau tesebut. 
     Kandungan Fecal Coliform dan Total Coliform hasil pemantauan pada musim kemarau tertinggi didapatkan pada titik pantau II.  Pada daerah ini karena terdapat aktifitas manusia yang cukup tinggi dalam menggunakan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari termasuk untuk mandi dan kakus.  Bakteri ini biasanya hidup di usus manusia atau hewan dan setiap hari bakteri koli keluar dari tubuh termasuk E. coli. Hal ini yang menyebabkan tingginya kandungan bakteri tersebut di titik tersebut.

 

 

TIMPAKUL MULAI MENGHILANG DI BANJARMASIN

 

Sejenis ikan yang sering disebut penduduk Kota Banjarmasin sebagai “Timpakul” kini makin sulit dijumpai menyusul kerusakan alam dan lingkungan yang kian parah di Kalimantan Selatan.

Beberapa penduduk di bilangan Sungai Lulut, di sela-sela acara panen raya padi lokal yang dihadiri Walikota Banjarmasin, Haji Yudhi Wahyuni, Kamis (6/9), menyatakan heran terhadap menghilangnya binatang tersebut.

Padahal menurut mereka, timpakul begitu banyak berlompatan di lumpur atau tepian sungai, pada era 60 hingga 70-an. Namun kini hewan-hewan itu sulit ditemui lagi di kawasan desa mereka.

Biasanya timpakul dicari warga untuk dijadikan umpan pancing ikan gabus, atau ikan baung. Menangkap timpakul pun mudah, cukup turun sebentar ke tepian sungai maka puluhan timpakul segera tertangkap.

Tetapi belakangan untuk mencari seekor timpakul saja sangat sulit, kalaupun ada itu pun agak jauh ke hulu sungai yang tidak ada permukiman penduduk.

Timpakul adalah sebutan untuk ikan tembakul atau belacak dalam bahasa Melayu, alias belodog atau blodog dalam bahasa Indonesia atau mudskipper dalam bahasa Inggris. Mereka adalah sejenis ikan yang dapat hidup di daratan, terutama di daerah berlumpur atau berair dangkal. Timpakul termasuk dalam family Gobiidae, subfamily Oxudercinae, Ordo Perciformes (perch-likes) dan Kelas Actinopterygii (ray-finned fishes). Saat ini telah teridentifikasi sebanyak 35 spesies.

Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Kota (Bapeldalko) Banjarmasin, Rusmin, ketika dikonfirmasikan memperkirakan hilangnya binatang itu menyusul kerusakan alam lingkungan kota Banjarmasin yang belakangan sudah banyak tercemar limbah rumah tangga dan industri.

“Bisa dilihat adakah lagi sungai dan anak-anak sungai di kota ini yang kian hari kian baik, tetapi selalu saja kian rusak akibat pendangkalan, akibat gulma, dan tercemar limbah rumah tangga dan industri,” kata Rusmin.

Akibatnya, lingkungan sudah tidak nyaman lagi bagi kehidupan timpakul sehingga populasinya terus turun dan menghilang. Apalagi di Kota Banjarmasin terdapat beberapa industri yang berpotensi mencemari lingkungan seperti pabrik kayu lapis, pabrik karet, industri rotan, hotel dan restoran, rumah sakit, serta pasar serta permukiman. (ANT/)

 

 
SUNGAI KALSEL DIDUGA TERCEMAR MERCURI
BANJARBARU, Pihak yang terlibat penambangan di Kalseltengtim agar berhati-hati. Sungai-sungai di Kalsel diduga tercemar merkuri yang berdampak pada kerusakan saraf manusia.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalsel Berry Nahdian Furqan, merekomendasikan agar pemerintah bersikap bijak menanggapi adanya dugaan pencemaran sungai akibat penambangan emas rakyat. Salah satunya membina para penambang rakyat agar mereka mempergunakan teknologi ramah lingkungan.

Menurutnya, memberangus penambangan rakyat bukan solusi tepat. Rakyat sudah selayaknya disejajarkan dengan para investor yang memiliki modal.

“Rakyat juga investor,” tandasnya.

Penataan dan pembinaan menjadi jalan keluar yang tepat. Apalagi, diakui atau tidak, penambangan emas ini memberikan peran sektor ekonomi.

Seharusnya, menurutnya, rakyat terus disadarkan bagaimana membuang limbah yang benar. Bagaimana prosesnya agar kelak, lingkungan ini tetap lestari.

Ditambahkan Berry pemerintah juga seharusnya dapat membatasi perdagangan mercury. Langkah ini sebagai salah satu tindakan antisipasi, agar mercury tak lagi mudah didapatkan. niz

Peringatan ini disampaikan Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pemberantasan Penyakit Menular (BTKL PPM) Kalseltengtim.

Kepala BTKL PPM Kalseltengtim di Banjarbaru, I Ketut Winasa mengatakan untuk menjawab kecurigaan tercemarnya sungai di Kalsel pihaknya tengah melakukan penelitian. Salah satu obyek yang diteliti yaitu Sungai Tabalong.

“Ada kecurigaan di hulu Sungai Tabalong banyak penambangan emas rakyat menggunakan merkuri. Khawatirnya, logam berat berbahaya itu mencemari badan sungai,” papar Ketut.

Merkuri membahayakan kesehatan manusia. Jika jatuh ke air akan memunculkan reaksi lanjutan (residu) yang jika diuraikan bakteri akan menjadi senyawa beracun bernama metil mercury (CH3 Hg).

Apabila merkuri yang jatuh ke air melalui sisa-sisa ikatan tambang emas sampai ke dasar sungai, sifatnya sudah beracun (toksin). Pada manusia, dampaknya bisa mengenai kinerja saraf tubuh sebagaimana terjadi di Buyat Sulawesi dan tragedi Minamata Jepang.

Karenanya, pihaknya meneliti Sungai Tabalong. Badan sungai yang diduga menjadi aliran pergerakan merkuri terus diteliti kandungannya.

Dijelaskan, ambang batas aman kandungan merkuri dalam air hanyalah 0,01 miligram. Di atas itu, sudah bisa dipastikan secara bertahap kandungan ini akan terakumulasi tingkat bahayanya bagi makhluk hidup. Salah satunya melalui rantai makanan di sekitar sungai.

Tidak hanya di dalam air saja merkuri membahayakan. Pada saat proses pengolahan ternyata juga cukup rawan bagi kesehatan manusia.

Mereka yang membakar emas hasil penambangan menggunakan mercury, terancam gangguan saluran pernafasan. Saat emas diolah udara yang dihirup masuk hingga menuju paru-paru.

Ketut mengakui, dugaan serupa pernah ditindaklanjuti dengan pengamatan tak mendalam di aliran Sungai Riam Kiwa, Kabupaten Banjar beberapa tahun silam. Pemerintah setempat merespon kekhawatiran warganya akan cemaran mercuri akibat penambangan emas.

Bagaimana dengan Riam Kanan? Ketut kembali menjelaskan pihaknya belum secara khusus melakukan penelitian di sana. Walau pernah didengarnya kawasan ini rentan pencemaran akibat penambangan emas rakyat yang menggunakan mercury.(Bpost/niz)

 

 

 

KERUSAKAN LINGKUNGAN KALSEL DINILAI KIAN PARAH
Meluasnya banjir di sejumlah Kabupaten di Kalsel sebagai bukti kerusakan alam sangat parah. Karenanya, pemerintah diharapkan segera tanggap mengeluarkan kebijakan ekstra. Termasuk menghentikan sementara (moratorium) aktivitas pertambangan yang diduga memiliki andil besar dalam kerusakan lingkungan.

Rekomendasi itu dikeluarkan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalsel. Lembaga yang konsen dengan lingkungan tersebut memandang, selama ini belum ada tindakan riil dari pemerintah menyikapi banjir.

“Sudah saatnya pemerintah melakukan kebijakan ekstra yang lebih tegas. Perlu adanya moratorium pada sektor pertambangan,” tegas Rahmat Mulyadi, manajer Kampanye Walhi Kalsel.

Udiansyah akademisi dari Fakultas Kehutanan Universitas Lambung Mangkurat Banjarbaru menilai, kerusakan lingkungan di Kalsel sudah terakumulasi.

“Frekuensi banjir di Kalsel semakin sering. Itu satu gejala kalau tutupan lahan kita sudah habis. Hutan dibabat tanpa ampun,” tandas Udiansyah.

Menurutnya, pertambangan, penebangan hutan secara sporadis jauh lebih beringas. Sementara, upaya untuk mengembalikan alam menjadi asri lajunya tak sebanding.

Hal itu dibenarkan Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BP DAS) Barito di Banjarbaru Suhardi. Menurutnya, sekitar 5.500 lahan kritis di dalam dan di luar kawasan hutan tak banyak tertolong dengan gerakan rehabilitasi.

Kawasan pegunungan Meratus yang sudah gundul, diakuinya hanya mampu memberikan penutup sebanyak 30 persennya.

Kalsel saat ini, kata dia, terdapat 3.147.464,578 hektare lahan kritis. Meliputi potensial kritis seluas 1.051.423,03 hektare, agak kritis seluas 1.540.112,215 hektare dan sangat kritis seluas 55.904,99 hektare.

Tiga kabupaten lahan kritisnya masuk kategori mengkhawatirkan, yakni di Hulu Sungai Selatan (HSS), Tapin dan Banjar. niz

Satu Tanggapan

  1. cieee

Tinggalkan Balasan